STNK Hilang? Ini Cara Kreatif Pengurusan Terbaru 2021 (update)

Ke kelurahan,polsek,polres bagian reskrim,ke balai wartawan,ke kantor satlantas,ke kantor samsat
Mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang sekarang lebih mudah dan cepat.Jangan takut untuk mengurusnya sendiri, asal anda mau mengikuti cara dan langkah-langkah yang sudah saya lakukan di bawah ini Insya Allah tidak mengalami kesulitan.

Kehilangan STNK bisa menimpa pada siapapun, apakah pekerja kantoran, pedagang, tukang konstruksi, pelajar atau Anda sendiri pernah juga kehilangan STNK? Jangan panik, kalau anda punya waktu urus sendiri saja karena sekarang lebih mudah,cepat dan murah.

cara-mengurus-stnk-hilang
 ( Kantor Samsat Gresik / photo by : arklamasik.blogspot.co.id )

Pertengahan Januari 2017 saya kehilangan STNK sepeda Vario tahun 2012 saat perjalanan ke Surabaya.Entah jatuh atau lupa meletakkan, pokoknya STNK tidak ada di dompet dan saya sudah berusaha mencari dan tanya kesana kemari, tetap tidak ketemu.Singkat cerita saya putuskan bahwa STNK positif tidak ketemu alias hilang.Wah hilang lagi, pikir saya karena pertengahan 2016 kemarin STNK juga pernah hilang dan ironisnya pada STNK sepeda motor yang sama.

Mengacu pada pengalaman mengurus STNK yang hilang pada tahun kemarin saya tidak mau terjebak lagi dengan cara yang salah sehingga harus bolak-balik dari Duduksampeyan ke Gresik tanpa hasil yang pasti.

Apa yang harus saya lakukan?
Pertama, minta surat keterangan kehilangan ke Kepala Desa lalu dilanjutkan ke Polres setempat, kemudian langsung ke Polres Gresik dengan tujuan yang sama melaporkan kehilangan STNK.Selanjutnya ke Balai Wartawan Gresik untuk memuat berita kehilangan STNK di koran / surat kabar.Ini bisa ditempuh dalam waktu satu hari kerja.Esoknya saya melakukan aktifitas kerja seperti biasa selama seminggu.

Mungkin ada yang bertanya, kenapa tidak langsung diurus?
Saya masih berharap bahwa ada orang yang berbaik hati mau memberi informasi atau mengirimnya lewat pos.Lagi pula saya masih bisa tenang,  tidak takut kena tilang karena sudah punya surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

Ternyata, penantian sia-sia dan STNK tak pernah kembali.Pengurusan STNK akhirnya saya lanjutkan.Kemana? Ke kantor DLLAJR / Satlantas Randu Agung, dan terakhir ke kantor Samsat Gresik.

Untuk sobat-sobat kreatif yang berniat mengurus sendiri STNK yang hilang berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan.Ikuti langkah ini sesuai nomer urut, jangan dibolak-balik agar lebih menghemat waktu, tenaga dan biaya.

1. Ke Kelurahan / Desa

Minta surat keterangan kehilangan STNK ke  kelurahan.
Persyaratan hanya membawa KTP atau Kartu Keluarga.
Biaya gratis.

2. Ke Polsek

Laporan kehilangan dan minta surat keterangan untuk mengurus STNK baru.Nantinya akan dibuatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) oleh kepolisian.
Persyaratan :
  • Membawa surat keterangan dari desa
  • KTP asli + fotocopy
  • BPKB asli + fotocopy
  • Anda harus berpakaian rapi dan bersepatu.
Jika mengendarai motor wajib memakai helm.Jika tidak, maka anda akan ditolak atau disuruh balik.
Ada tips lain, jika kebetulan Kapolsek tidak ditempat karena ada tugas keluar sebaiknya titipkan saja pada petugas dan tinggalkan nomer yang bisa dihubungi.
Jika kondisi lancar dan anda sudah menerima surat keterangan, jangan lupa cek kembali.Penulisan angka maupun huruf harus sama persis dengan data yang ada di BPKB.Salah penulisan satu angka atau huruf atau penulisan terbalik tidak akan diterima di Polres nantinya.Misalnya, nama Rezaldy ditulis Rizaldy atau yang lainnya.
Biaya gratis.

3. Ke Polres Bagian Reskrim

Laporan kehilangan STNK.
Persyaratan:
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy Surat Keterangan (STPL) dari Polsek.Masing-masing 1 lembar dan dimasukkan dalam map.
  • Anda harus berpakaian rapi.Pakai baju atau kaos tidak masalah asal jangan pakai jaket.
Sebelum anda masuk ke kantor Reskrim ada baiknya periksa kembali, barangkali ada berkas yang kurang sempurna pada hasil fotocopynya.
Biaya gratis

4. Ke Balai Wartawan (PWI)

Minta penerbitan iklan berita kehilangan di Surat Kabar / koran.
Persyaratan:
- fotocopy ktp dan bpkb

Penerbitan dilakukan selama 3 hari berturut-turut.Anda akan menerima kuitansi pembayaran sebagai tanda bukti untuk pengambilan klipping pada 3 hari kemudian.Sebaiknya anda minta nomor telepon petugas untuk konfirmasi saat pengambilan klipping.
Biaya Rp.60.000.-

Sampai di sini anda tinggal menunggu sampai penerbitan iklan selesai dalam 3 hari kemudian.Namun jika masih punya waktu anda bisa langsung ke kantor Satlantas

5. Ke Kantor Satlantas

Minta surat keterangan bebas tilang.
Persyaratan :
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy Surat Keterangan (STPL) dari Polsek
Masing-masing 1 lembar dan dimasukkan dalam map.
Biaya gratis.

Tiga hari kemudian atau lebih (tergantung kapan anda siap), pengurusan STNK bisa dilanjutkan.Silahkan ke Balai Wartawan untuk mengambil klipping kemudian langsung ke Polres untuk mengambil Surat Keterangan dari Polres (Reskrim).Langkah berikutnya,ke Samsat, ini merupakan pos terakhir dari serangkaian langkah-langkah yang sudah anda tempuh.

Mari kita ingat kembali langkah-langkah mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang, yaitu :
  1. Keterangan Lurah / Kepala Desa
  2. Keterangan dari Polsek
  3. Keterangan dari Polres
  4. Klipping Surat Kabar.
  5. Keterangan dari Satlantas dan
  6. Kantor Samsat.

Sampai pada tahap ini kita masih belum mendapatkan salinan STNK, jadi silahkan lanjutkan ke sini:

Cara Mengurus STNK Hilang ke Samsat 2021

Semoga artikel ini bisa membantu sobat kreatif semua yang mungkin saja kebingungan bagaimana cara mengurusnya jika kehilangan STNK, atau bisa menambah pengetahuan agar tidak tertipu dengan informasi mahalnya biaya dan sulitnya pengurusan.

Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat,silahkan share di medsos Anda.
LihatTutupKomentar